Arab Saudi akan memastikan pelaksanaan haji di tahun ini apakah tahun ini tetap melaksanakan haji atau menundanya di tahun 2021.

Banyak dampak yang ditimbulkan dari mewabahnya virus corona di seluruh dunia ini, mengakibatkan pelaksanaan haji penuh dengan ketidakpastian. Mulai dari jadi atau tidaknya berangkat haji atau berangkat haji dengan berbagai kondisi, misalnya menggunakan masker atau yang lainnya.

Sampai saat ini, Kementerian Agama masih menunggu keputusan dari Arab Saudi terkait pelaksanaan haji 2020. Plt Sekjen Kemenag/Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nizar Ali mengatakan bahwasanya, hal tersebut akan diputuskan pada akhir April nanti.

“Kementerian Haji (Arab Saudi) akan melakukan kajian dan InsyaAllah minggu ke-4 April sudah ada keputusan, kita tunggu,” ujar Nizar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.

Jika Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian, ia meminta DPR untuk segera membuat keputusan. Sebab, Kemenag juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah hal jika haji tetap terlaksana atau tidak.

“Saya mohon teman-teman (Komisi VIII) untuk memutuskan untuk tidak berangkat. Karena tadi, ketercukupan waktu kami untuk mempersiapkan ini,” ujar Nizar.

Saat ini, ia belum mengetahui keputusan Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun ini. Namun, satu hal yang dipastikan adalah umroh pada bulan Ramadhan ditiadakan. Sehingga seluruh travel haji atau umrah sudah diberitahukan terkait pelarangan melakukan umrah di bulan Ramadhan.

Sebab, Kementerian Agama Arab Saudi telah mengeluarkan edaran agar warganya melaksanakan sholat tarawih di rumah masing-masing. Ia pun mengimbau kepada penyelengara perjalanan umroh untuk segera melakukan penjadwalan ulang. “Kementerian Haji itu memprediksi umrah ramadan close,” ujar Nizar.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan bahwasanya, dana dari calon jemaah haji tak akan digunakan untuk menangani virus Covid-19 atau corona. Itu sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa uang tersebut akan digunakan jika pelaksanaan haji 2020 batal.

“Dana setoran haji yang bapak atau ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun,” ujar Yandri.

Para calon jemaah haji tak lagi khawatir dengan uang yang telah dibayar. Jika pelaksanaan haji tahun ini batal akibat pandemi virus corona, pihak terkait dipastikan tak akan mengusik uang tersebut. Sehingga bisa digunakan untuk tahun depan atau sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Ada berita yang mengatakan bahwa dana bapak atau ibu itu dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar,” ujar Yandri.