Adanya virus ini mengakibatkan dampak terhadap pelunasan ibadah haji, apakah ibadah haji dilakukan atau tidak. inilah kebijakan pelunasannya.
Virus corona mengakibatkan banyak dampak, salah satunya adalah terkait kebijakan haji tahun ini. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, yakni haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Hingga tanggal 16 April 2020, ada 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1441 H/2020 M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?
Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 15/4 bersepakat bahwasanya setoran lunas calon jemaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi BPIH. Jika ada jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, maka yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon jemaah haji khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) tempatnya mendaftar.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar Ali sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 H dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya, kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Terkait haji reguler, terdapat dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke kantor kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.
Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan jika BPIH-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik yang mengajukan maupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas. “Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.

Sedangkan untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian BPIH pelunasan membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian BPIH pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BPIH pelunasan ke BPKH. BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah.