Akankah pelaksanaan haji di tahun 2020 dilakukan?, bagaimana keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia?
Raja Salman telah memerintahkan pencabutan sebagian jam malam di Arab Saudi, dengan pengecualian kota suci Makkah dan tempat-tempat berdekatan yang sebelumnya terisolasi setelah wabah Covid-19. Sebuah keputusan kerajaan yang dirilis Saudi Press Agency (SPA) Ahad pagi (26/4) mengatakan jam malam dibatalkan dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, sejak 26 April 2020 hingga 13 Mei 2020. Makkah dan sekitarnya akan tetap berada di bawah jam malam 24 jam.
Warga akan diperbolehkan keluar rumah dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00, tetapi hanya di dalam lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, ditetapkan dalam bepergian dengan kendaraan terbatas untuk pengemudi dan satu penumpang. Jam malam diberlakukan mulai dari pukul 15.00 hingga pukul 06.00 setiap hari.
Seperti yang dilansir dari Arab News, kebijakan baru tersebut didasarkan pada rekomendasi dari otoritas kesehatan terkait untuk memungkinkan pengembalian beberapa kegiatan ekonomi dan untuk meringankan warga dan penduduk.
Diizinkan untuk membuka kembali mulai 6 Ramadhan 1441 H (29 April dalam kalender Masehi) hingga 20 Ramadan 1441 H (13 Mei 2020) adalah toko perdagangan grosir dan eceran, serta pusat atau mal komersial.

Yang tidak diizinkan untuk membuka adalah pusat yang tidak mencapai jarak fisik, termasuk: klinik kecantikan, salon pangkas rambut, klub olahraga dan kesehatan, pusat rekreasi, bioskop, salon kecantikan, restoran, kafe dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Pertemuan sosial yang melibatkan lebih dari lima orang, seperti acara pernikahan dan pesta harus tetap dilarang.
Seperti yang dilansir dari Arab News pada Senin, (27/2), pengurus dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) mulai memperkenalkan kebijakan sholat tarawih Ramadhan ini. yakni dengan memberi jarak ketika sholat tarawih. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran corona di area Masjid.
Kebijakan ini sudah mendapatkan izin dari Raja Salman. Kebijakan tersebut sudah mengikuti protokol pencegahan corona yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi. Sehingga, segala keputusan pengurus dua Masjid Suci sudah meninjau pedoman itu demi kemasyalahatan umat. Sholat tarawih dibatasi hanya sampai lima kali salam.
Lantas, apakah berita ini berpengaruh terhadap pelaksanaan haji 2020?
Sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan penjelasan resmi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 –apakah tetap dilaksanakan atau tidak. Pemerintah Arab Saudi meminta umat Islam untuk menunggu dan melihat perkembangan yang terjadi.
Meski demikian, World Hajj and Umrah Convention (WHUC) telah melakukan survei persiapan pelaksanaan haji tahun 1441 H/ 2020 M yang melibatkan 25 negara pengirim jemaah haji.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui telekonferensi. Dari 25 negara (pengirim jemaah haji) tersebut, salah satunya termasuk Indonesia.
Survei persiapan pelaksanaan haji diselenggarakan Biro Perencanaan Kementerian Haji dengan WHUC. Hasil survei ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Haji Arab Saudi dan Raja Salman sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Dari 25 negara yang berpartisipasi dalam pelaksanaan survei, sudah ada 15 negara yang mengembalikan form survei tersebut termasuk Indonesia.
Konsul Haji Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, menjelaskan survei yang dilakukan WHUC. Tujuannya, menggali informasi tentang persiapan dan langkah kesehatan yang diambil setiap negara dalam penanganan Covid-19.

Survei ini juga terkait kesiapan setiap negara jika kebijakan haji akan mempertimbangkan pembatasan aspek umur maksimal 50 tahun. Survei menanyakan tentang kesiapan negara jika harus ada karantina sebelum perjalanan dan karantina ketika tiba di Arab Saudi dan pengurangan kuota haji sebanyak 20 persen.